Sains dan Kompleksitas Hukum di Indonesia
2016-02-03 00:21:53 GMT · · sosial
Web of law dari cluster terbesar UU di Indonesia yang terdiri atas 1214 UU. Di sertakan juga distribusi kumulatif kutipan UU secara in-degree (kiri) dan out-degree (kanan).
Negara pada hakikatnya identik dengan rumah. Rumah memiliki pondasi. Kemudian di atasnya disusun batu bata dan elemen-elemen lainnya. Demikian juga dengan negara ini. Pancasila dan UUD 45 menjadi pondasi dasarnya. Kemudian di atasnya disusun berbagai perangkat perundang-undangan.
Seiring berjalannya waktu, beberapa elemen, seperti asbes, genteng dan sebagainya terkadang perlu diganti. Demikian juga dengan negara. Undang-undang (UU) yang tidak relevan lagi diganti dengan UU yang lebih sesuai perkembangan zaman.
Sebuah rumah merupakan hasil dari konfigurasi elemen-elemen penyusunnya, mulai dari bata, papan, tripleks, asbes, hingga genteng. Lantas bagaimanakah dengan negara?
Wajah kehidupan bernegara terefleksikan dalam tatanan sistem perundang-undangan. Menurut data Departemen Dalam Negeri yang mencakup UU, PNPS, PRPS, dan UU Darurat, dari jaman proklamasi kemerdekaan hingga tahun 2011, sistem hukum kita disusun oleh 1929 produk UU. Sebagian sudah tidak berlaku lagi dan digantikan dengan yang baru.
Jumlah total pembuatan UU dari tahun 1945-2010 (kiri), serta jumlah berdasarkan kategori (kanan).
Sebuah UU tak mungkin independen dari perundangan lainnya. Ia mesti mengingat dan memperhatikan UU yang lain, atau setidaknya merujuk kepada sumber-sumber hukum dasar yang jadi pondasi negara hukum. Hubungan mengingat-dan-memperhatikan antara satu UU dengan yang lain membentuk “jaringan undang-undang” (web of law) yang akhirnya membentuk wajah kehidupan bernegara kita.
Hingga saat ini, ada 50 kelompok UU yang dalam evolusinya belum terhubung satu sama lain. Sistem hukum kita memang masih dalam proses pembangunan awal, belum terintergrasi menjadi sebuah bangunan sistem hukum yang utuh. Namun setidaknya, sebagian besar UU yang ada telah membentuk web of law.
Ada 1214 UU yang sudah saling terhubung dan membentuk sebuah kelompok besar—fenomena yang serupa dengan Kitab Hukum Lingkungan Perancis dan seluruh perangkat yuridis di Amerika Serikat.
Rank | Authority | Theme | Hub |
---|---|---|---|
1 | UU 32/2004 | local government | UU 9/2007 |
2 | UU 33/2004 | central-local financial relation | UU 4/2007 |
3 | UU 22/2003 | politics | UU 15/2007 |
4 | UU 10/2004 | regulation making | UU 14/2007 |
5 | UU 12/2003 | election | UU 8/2007 |
6 | Perpu 3/2005 | local government | UU 33/2007 |
7 | UU 8/2005 | local government | UU 19/2007 |
8 | UU 12/2008 | local government | UU 7/2007 |
9 | UU 21/2001 | autonomy | UU 8/2008 |
10 | UU 22/2007 | election | UU 6/2008 |
10 UU dengan sentralitas tertinggi di Indonesia
Penelitian saya dan Hokky Situngkir dari tahun 2010 ini menemukan adanya “efek dunia kecil” dalam struktur web of law di Indonesia. Efek ini menunjukkan bahwa sejatinya, hanya sedikit UU yang menjadi anchor atau dirujuk oleh banyak UU. Hanya 2,1% UU yang dirujuk lebih dari 20 UU lainnya. UU tersebut menjadi semacam “otoritas legal” yang muncul secara organis. Mereka berperan penting dalam mengintegrasikan sistem peraturan perundangan menjadi sebuah kesatuan yang utuh.
UU apa saja yang memegang posisi sentral dalam web of law di Indonesia?
Hingga saat ini, dari 10 UU dengan “otoritas legal” tertinggi, semuanya terkait sistem pemerintahan dan politik, contohnya UU No. 12/2008 dan UU No. 22/2007. Pemerintahan daerah dan politik menjadi tema sentral dalam dinamika kehidupan legislasi di Indonesia. Hal ini dapat dipahami mengingat kuatnya dorongan revitalisasi pemerintahan daerah dan politik pasca Reformasi.
Penelitian ini menunjukkan bahwa sejatinya dinamika legislasi kita masih “sangat muda”. Web of law Indonesia masih dalam proses tranformasi awal menuju sebuah sistem hukum yang terintegrasi secara utuh. Ada berbagai dimensi kenegaraan lain dalam web of law, dari kesejahteraan rakyat, sumber daya alam, demokrasi ekonomi, hingga budaya. Namun tema-tema tersebut belum menjadi isu sentral.
Posisi dinamis dari evolusi hukum tersebut mengingatkan kita akan pentingnya upaya percepatan reformasi hukum di tanah air. Untuk itu, hukum dan politik harus dibedah secara interdisiplin, dari berbagai sudut pandang: ekonomi, sosiologi, fisika, ilmu komputer, biologi, matematika dan lain sebagainya.
Ardian Maulana
Departemen Sosiologi Komputasional
Bandung Fe Institute