Optimisme Berlebihan dalam Kebijakan “Tax Amnesty”?

2016-05-02 04:31:03 GMT · oleh Rolan M. Dahlan · ekonomi

Hubungan logaritmik antara nilai tax amnesty terhadap pendapatan pajak pertahun.

Hubungan logaritmik antara nilai tax amnesty terhadap pendapatan pajak pertahun. Data cross-country dibandingkan dengan proyeksi dari Bank Indonesia (BI) dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

Wacana tax amnesty kini menjadi polemik hangat. Sejumlah aktivis menolak rencana tersebut karena dianggap berpeluang menjadi alat pencucian uang. Ada juga beberapa intelektual dan politisi yang menentangnya karena dinilai berpotensi memicu terjadinya moral hazard.

Sementara itu pemerintah berada di garis terdepan dalam mendukung rencana ini. Tax amnesty dipercaya akan dapat mendatangkan uang dalam jumlah besar. Menteri Keuangan menyebutkan potensi uang orang Indonesia yang beredar di luar negeri lebih dari 11.400 triliun rupiah. Ia memperkirakan setidaknya ada 1.400 triliun rupiah. Di sisi lain Gubernur Bank Indonesia memperkirakan, potensi dana masuk sebesar 560 triliun rupiah. Peningkatan penerimaan pajak diperkirakan BI mencapai 45,7 triliun rupiah.

Angka-angka yang diproyeksikan tersebut sangatlah besar. Pertanyaannya adalah “apakah jumlah tersebut realistis”?

Pada kesempatan ini kita akan coba mengkaji klaim tersebut. Namun sayangnya, metode perhitungan yang digunakan tidak dipublikasikan. Jadi kita coba mengkajinya melalui pendekatan cross-country. Kita bandingkan klaim tersebut dengan realisasi kebijakan tax amnesty yang terjadi di berbagai negara di dunia.

Ada 30 kasus tax amnesty yang dikaji di sini, seperti Perancis (1986), Italia (2009), Jerman (2004), India (1997), dan seterusnya. Namun sayangnya ada 11 realisasi kebijakan yang dinyatakan gagal dan tidak melaporkan nilai tax amnesty yang dihasilkan.

Dari data nilai-nilai tax amnesty yang diumumkan terlihat adanya hubungan yang proporsional terhadap nilai pendapatan pajak pertahun. Pada gambar di atas terlihat bahwa nilai proyeksi yang ajukan oleh BI dan Kemenkeu tersebut berada jauh di luar (outlier) hubungan tersebut.

Pada tahap selanjutnya dibagun model statistik terhadap nilai rasio atau perbanding antara nilai tax amnesty terhadap nilai pendapatan pajak pertahun. Dari berbagai kandidat yang ada terpilih model statistik log-normal sebagai kandidat terbaik dan lolos dari proses pengujian.

Kurva probabilitas data rasio dan hasil model log-normal.

Kurva probabilitas data rasio (perbanding nilai tax amnesty terhadap pendapatan pajak pertahun) dan hasil model log-normal.

Dari model tersebut diketahui bahwa peluang nilai tax amnesty dapat memenuhi perkiraan BI (560 triliun rupiah) adalah 1,5%. Sementara itu peluang nilai tax amnesty dapat melampaui perkiraan Kemenkeu (1.400 triliun rupiah) adalah 0,03%.

Peluang nilai tax amnesty untuk dapat memenuhi nilai proyeksi tersebut, dalam perspektif cross-country, sangat kecil sekali. Akibatnya timbul pertanyaan, “apakah ada optimisme berlebihan dalam memperkirakan hasil tax amnesty”?

Kebijakan tax amnesty sangat strategis. Pemerintah dan DPR akan menggunakan nilai proyeksi tersebut sebagai referensi untuk menentukan apakah kebijakan tersebut layak atau tidak untuk dijalankan. Untuk itu BI dan Kemenkeu seyogyanya mempublikasikan metode perhitungan yang digunakan, sehingga dapat diuji secara saintifik.

Proses dialektika yang transparan akan dapat menghindari kita dari jebakan “angka-angka dari kegelapan”. Pada akhirnya akan tercipta konstruksi kebijakan yang kokoh di atas landasan ilmu pengetahuan.


Rolan M Dahlanr

Rolan M. Dahlan
Departemen Ekonomi Evolusioner
Bandung Fe Institute